Ketua MA Bersikukuh Tolak Pecat Hakim Daming Sunusi

Daming Sunusi, calon hakim agung
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Eka Sukmawati
VIVAnews -
Federasi Pilot Indonesia Gandeng Tara Loka Cari Solusi Konkret Genjot Kinerja Sektor Penerbangan
Mahkamah Agung bersikukuh menolak Hakim Daming Sunusi diseret ke Majelis Kehormatan Hakim. Surat keberatan MA sudah dilayangkan ke Komisi Yudisial beberapa waktu lalu.

Cara Nonton Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea di Playoff Olimpiade 2024

"Kami sudah jawab (surat Komisi Yudisial), dianggap ya belum layak diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," ujar Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Cisarua, Bogor, Selasa, 26 Februari 2013.
Kasus Konten Bohong dr Richard Lee: Hotman Paris Ungkap Fakta Mencengangkan!


Mahkamah Agung juga akan berdiskusi dengan Komisi Yudisial mengenai jenis sanksi apa yang cocok untuk Daming. "Di surat kita, nanti kita akan berbicara dengan KY sanksi apa yang akan dijatuhkan, tapi bukan MKH," tegas Hatta.


Rekomendasi KY agar MA memecat Daming berawal dari ajang uji kepatutan dan kelayakan hakim agung yang  digelar Komisi III beberapa waktu lalu. Daming melontarkan kata-kata kontroversial saat menjawab pertanyaan soal hukuman mati untuk pemerkosa. Jawaban Daming di luar perkiraan. Di mengatakan, hukuman mati belum perlu diterapkan untuk pemerkosa. Alasannya, "Yang diperkosa dan yang memperkosa sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati."


KY menganggap sikap Daming melanggar kode etik, sehingga merekomendasikan kepada MA untuk menyeret Daming ke MKH. Meski MA telah mengirimkan surat permintaan keberatan kepada KY agar Daming tidak perlu diadili di MKH. Tetapi KY bergeming dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) pun menyusul menyurati KY untuk tetap mempertahankan Daming sebagai hakim.


Ikahi dalam suratnya KY menyebutkan bahwa sanksi yang diusulkan KY bersifat eksesif dan berlebihan, tidak tepat dan terlalu berat. Sanksi yang diusulkan diambil tanpa mempertimbangkan secara komprehensif latar belakang pelanggaran yang dilakukan terlapor. (adi) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya