Tiga Organisasi Jurnalis Bentuk Satgas Antikekerasan

Aksi Protes Jurnalis Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Curiga Pelaku Lebih dari 1 Orang
- Menanggapi kasus kekerasan yang terjadi terhadap para jurnalis, tiga organisasi jurnalis yakni Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia membentuk satuan tugas (satgas) antikekerasan.

Terjadi Lagi Kasus Suami Bunuh Istri, Kali Ini di Karimun Kepulauan Riau

"Satgas ini dibuat untuk melindungi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya," kata Anggota Tim Advokasi Dewan Pers, Kamsul Hasan, saat ditemui di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 5 Maret 2013.
Ekonomi Global Semakin Seram, Erick Thohir Ungkap Sudah Mulai Terjadi Perang Tarif


Kamsul menambahkan bahwa satgas yang dibentuk pada 13 Desember 2012 ini, apabila ada kekerasan terhadap wartawan, akan bergerak, mulai dari pengumpulan data, pendalaman kasus, hingga pencarian pasal yang tepat untuk dijatuhkan kepada pelaku kekerasan. Hal ini bermaksud untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan karena selama ini aparat penegak hukum menggunakan peraturan yang tidak menjerakan pelaku.


"Selama ini, sering kali digunakan UU Pers Nomor 40. Ini tidak menimbulkan efek jera karena hukumannya hanya dua tahun," kata dia.


Dewan Pers telah mengumpulkan data-data kekerasan terhadap wartawan. Dari awal 2013 hingga saat ini, sudah ada delapan kasus kekerasan yang menimpa para jurnalis, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Keadaan ini disesalkan pihaknya karena angkanya tinggi.


"Kami sendiri sedih angkanya tinggi," kata anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, yang memfasilitasi pertemuan ini. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya