Sumber :
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVAnews
- Bupati Bogor, Jawa Barat, Rachmat Yasin, mempertanyakan kinerja Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), terkait dengan penetapan dirinya yang dianggap melanggar kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Jawa Barat.
"Ini jadi pertanyaan besar. Ada apa dengan Panwaslu. Saya hadir sebagai Ketua DPW PPP, sama seperti halnya Jokowi dan Wali Kota Depok yang juga berkampanye, kenapa tidak dipersoalkan. Kenapa saya saja yang dipersoalkan," kata Rachmat asin kepada wartawan usai mengikuti istighosah di Mapolres Bogor, Jumat, 15 Maret 2013.
Menurut Rachmat Yasin, saat kampanye itu dia diundang dalam kapasitasnya sebagai ketua DPW PPP, yang menjadi partai pendukung pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, dalam Pilkada Jawa Barat.
Meski sudah dianggap melakukan kampanye ilegal dan menjadi tersangka, dirinya siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku terkait kasus dugaan pelanggaran itu.
"Ini sudah masuk ke ranah hukum, sebagai warga negara dan bagian dari masyarakat saya harus taat terhadap proses hukum. Biarkan proses hukum berjalan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Depok, Jawa Barat, sudah menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu. Ia dijerat dengan Undang-undang Pemilu nomor 32 tahun 2004 Pasal 116 ayat (4) j0 Pasal 80 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 6 bulan.
Polisi telah memintai keterangan kepada Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). Dan dari alat bukti yang ada, sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Rachmat Yasin dipastikan tidak mengambil cuti saat kampanye. Kini, semua berkas pemeriksaan yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejari Bogor.
Baca Juga :
Ada yang Baru dari Printer Epson EcoTank A3
Restui KEK BSD, Batam dan Morowali, Pemerintah Bidik Investasi Rp 161 Triliun
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah merestui 3 usulan KEK baru, yakni KEK Batam, KEK di Kabupaten Tangerang (BSD), dan KEK di Morowali.
VIVA.co.id
30 Mei 2024
Baca Juga :