Sumber :
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVAnews
- Bupati Bogor, Jawa Barat, Rachmat Yasin, mempertanyakan kinerja Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), terkait dengan penetapan dirinya yang dianggap melanggar kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Jawa Barat.
"Ini jadi pertanyaan besar. Ada apa dengan Panwaslu. Saya hadir sebagai Ketua DPW PPP, sama seperti halnya Jokowi dan Wali Kota Depok yang juga berkampanye, kenapa tidak dipersoalkan. Kenapa saya saja yang dipersoalkan," kata Rachmat asin kepada wartawan usai mengikuti istighosah di Mapolres Bogor, Jumat, 15 Maret 2013.
"Ini sudah masuk ke ranah hukum, sebagai warga negara dan bagian dari masyarakat saya harus taat terhadap proses hukum. Biarkan proses hukum berjalan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Depok, Jawa Barat, sudah menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu. Ia dijerat dengan Undang-undang Pemilu nomor 32 tahun 2004 Pasal 116 ayat (4) j0 Pasal 80 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 6 bulan.
Polisi telah memintai keterangan kepada Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). Dan dari alat bukti yang ada, sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Rachmat Yasin dipastikan tidak mengambil cuti saat kampanye. Kini, semua berkas pemeriksaan yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejari Bogor.
Masih berkaitan dengan kasus ini, sejumlah pihak mempertanyakan penanganan kasus ini yang tak sama dengan apa yang pernah dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, yang pernah berkampanye untuk pasangan calon Gubernur Jabar Rieke-Teten di Depok, beberapa waktu lalu.
Halaman Selanjutnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Depok, Jawa Barat, sudah menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu. Ia dijerat dengan Undang-undang Pemilu nomor 32 tahun 2004 Pasal 116 ayat (4) j0 Pasal 80 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 6 bulan.