Sumber :
- ANTARA/Septianda Perdana
VIVAnews
- Para pelaku pengeroyok Kapolsek Dolok Pardamean, Simalungun, Sumatera Utara, AKP Andar Siahaan, terancam hukuman yang sangat berat. Sebab, selain menghilangkan nyawa seseorang, para pelaku juga telah melindungi pelaku tindak pidana dan menghalang-halangi tugas kepolisian.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, para pelaku disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. "Nanti dilihat sejauh mana keterlibatakan dan peran para pelaku dalam peristiwa itu," kata Agus dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis 28 Maret 2013.
Agus menegaskan, dalam pelaksanaan tugas Kapolsek dan tiga anggotanya sudah sesuai prosedur. " Pimpinan selalu tekankan terlebih dahulu menyampaikan dan informasikan kepada masyarakat kalau kami dari kepolisian dan akan melaksanakan tugas," katanya.
Anggota sendiri sudah memberi tembakan peringatan terhadap massa yang sudah bringas, tetapi tidak diindahkan. Kapolsek juga sudah melaporkan ke Kapolres terhadap penggrebekan ini. "Prosedur yang menjadi kewajiban sudah dilalui dan dilaksanakan." (umi)
Halaman Selanjutnya
Anggota sendiri sudah memberi tembakan peringatan terhadap massa yang sudah bringas, tetapi tidak diindahkan. Kapolsek juga sudah melaporkan ke Kapolres terhadap penggrebekan ini. "Prosedur yang menjadi kewajiban sudah dilalui dan dilaksanakan." (umi)