MA: Peradilan Kasus Cebongan Harus Terbuka

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan bahwa semua proses peradilan di Indonesia harus digelar secara terbuka, termasuk peradilan militer.
Selena Gomez Absen di Met Gala 2024, Ternyata Gara-gara Ini

"Semua peradilan itu boleh terbuka, militer juga terbuka. Yang tertutup itu adalah perkara-perkara kesusilaan dan perkara perceraian," ujar dia, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 15 April 2013.
Pj Gubernur NTB Maju di Pilkada, Mendaftar Lewat Nasdem

Untuk 11 oknum prajurit Kopassus yang terlibat dalam kasus penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Hatta mengatakan oknum tersebut harus diadili di pengadilan militer yang terbuka untuk umum.
Terpopuler: Mobil Mewah Untuk Betrand Peto, Toyota Innova Baru Gerak Roda Belakang

"Ya diajukan ke pengadilan militer, karena kebetulan masih aktif militer. Persidangan itu tak perlu khawatir, tidak mungkin ditutup," ungkap dia. 

Hatta menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh 11 oknum Kopassus bukan termasuk kategori pelanggaran etik yang harus disidangkan secara tertutup. "Kalau pelanggaran kode etik itu tertutup, tetapi kalau pidana itu terbuka," kata dia menegaskan. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya