Din-Muhammadiyah Uji Materi UU Rumah Sakit di MK

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan uji materi UU Rumah Sakit yang diajukan Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah, Din Syamsuddin dan Syafiq Mughni, Kamis 18 April 2013. 

Menurut Kuasa Hukumnya, Syaiful Bahri, PP Muhammadiyah dirugikan adanya sejumlah ketentuan dalam pasal UU tersebut saat hendak mendirikan rumah sakit.

"Ini sama halnya dengan tidak mengakui hak berserikat dan berkumpulnya pemohon dalam wujud Persyarikatan Muhammadiyah yang telah diakui oleh negara sejak sebelum kemerdekaan," ujar Syaiful dalam sidang pendahuluan di gedung MK.

Syaiful menjelaskan, ketika pemohon ingin memperpanjang izin operasional rumah sakit Muhammadiyah yang telah ada justru ditolak oleh Kementerian Kesehatan dan badan yang berkompeten.

"Di sisi lain dengan mempertahankan bentuk badan hukum yang ada, pemohon mengalami hambatan mengenai perizinan, khususnya perihal perpanjangan izin operasional yang ditolak oleh Kementerian Kesehatan dan badan yang berkompeten," ungkap dia.

Pemohon juga akan menanggung beban pidana penjara, denda, dan sanksi administrasi sebagai pemilik dan keberlangsungan amal usaha rumah sakit Muhammadiyah yang keberadaannya tidak dijamin dan diakui oleh negara.

"Hanya karena tidak didirikan dalam badan hukum khusus kerumahsakitan, tetapi didirikan sebagai amal usaha Muhammadiyah dalam bidang usaha," kata Syaiful.

Dengan berlakunya pasal tersebut, pemohon diharuskan mengeluarkan biaya pendirian termasuk didalamnya biaya perizinan, administrasi, dan waktu, akibat tidak diakui dan dijamin keberadaan amal usaha rumah sakit Muhammadiyah.
Telkom Punya Tabungan Rp6,8 Triliun

Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah untuk menghapuskan pasal tersebut karena bertentangan denga Undang-Undang Dasar 1945.
PEVS 2024 Resmi Berakhir, Transaksi Diklaim Hampir Rp400 Miliar

Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 7 ayat 4, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat 5, Pasal 62,Pasal 63 ayat 2 dan 3, dan Pasal 64 ayat 1 UU Rumah Sakit.
Perkara Es Susu Kurma untuk Buka Puasa Teuku Ryan, Jadi Penyebab Ria Ricis Ajukan Gugatan Cerai?

Pasal 7 ayat 4 berbunyi: Rumah sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. (eh)
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Polisi Ungkap 4 Mahasiswa Junior STIP Jakarta Batal Dianiaya Seniornya

Polisi menyebut sejatinya ada empat mahasiswa junior lain di Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Jakarta yang hampir jadi korban seperti Putu Satria Ananta Rustika (19).

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024