Sumber :
VIVAnews
- Kediaman mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, di Kampung Copong, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, nampak sepi paska Aceng ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat, Rabu, 17 April 2013 lalu.
Aceng Fikri menjadi tersangka atas kasus tindak pidana penipuan, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap mantan istri sirinya, Fany Oktora.
Baca Juga :
Kemenparekraf Kick Off Fase Bootcamp Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2024, Diawali Dua Kota Ini
Setelah penetapan tersangka terhadap Aceng Fikri kemarin, Aceng Fikri yang dihubungi melalui telepon tak mengomentari penetapan tersangka dirinya. Aceng menyatakan bahwa dirinya saat ini sedang sakit.
"Iya, badan saya sakit, mungkin kecapaian," katanya.
Sementara itu pengumunan penetapan tersangka oleh pihak Polda Jawa Barat disampaikan setelah Aceng mendaftar jadi calon senator dengan membawa sekitar 6 ribu KTP dukungan, Minggu 21 April 2013. Aceng mengaku ingin mengabdi untuk masyarakat setelah lengser sebagai bupati.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Iya, badan saya sakit, mungkin kecapaian," katanya.