Sumber :
- ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews
- Tim eksekutor Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak putus asa lantaran gagal mengeksekusi mantan Kabareskrim Susno Duadji.
Asintel Kejati DKI Jakarta Firdaus D mengatakan tim eksekutor akan merumuskan langkah selanjutnya, untuk bisa membawa mantan Susno Duadji yang juga mantan Kapolda Jabar tersebut.
Baca Juga :
Mantan CEO PrettyLittleThing Umar Kamani Pecahkan Rekor Penjualan Tanah Terbesar di Dubai
"Sebenarnya Jaksa sudah hendak membawa Susno. Namun, ya itu tadi ada, permintaan dari pihak Susno ke Polri perihal perlindungan. Susno bersikeras dirinya memiliki perlindungan hukum. Jadi kami tidak bisa apa-apa," ujar Firdaus.
Firdaus menambahkan, memang benar jika Susno meminta perlindungan kepada Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya. "Kapolda Jabar sebelumnya memang berbicara kalau Susno menelepon dirinya dan meminta perlindungan. Karena itu sebagai bagian pelayanan kepolisian, Polda Jabar memberi perlindungan," ujarnya.
Meski gagal, Firdaus tetap akan melaksanakan eksekusi sesuai ketetapan yang dikeluarkan MA atas kasus yang dilakukan Susno Duadji, yakni hukuman pidana selama 3,5 tahun.
"Kami tak ingin upaya hukum ini gagal, yang terjadi hari ini bukan kegagalan, melainkan tertunda. Kita sudah siap melaksanakan eksekusi namun ada surat perlindungan yang diajukan pengacara Susno ke Polri," kata dia.
Tim gabungan dari Jaksa Kejati DKI Jakarta dan Kejati Jabar meninggalkan gedung Mapolda Jabar sekitar pukul 21.15 WIB. Namun, tak terlihat sosok Susno Duadji keluar dari ruangan utama Mapolda Jabar. (eh)
Halaman Selanjutnya
Firdaus menambahkan, memang benar jika Susno meminta perlindungan kepada Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya. "Kapolda Jabar sebelumnya memang berbicara kalau Susno menelepon dirinya dan meminta perlindungan. Karena itu sebagai bagian pelayanan kepolisian, Polda Jabar memberi perlindungan," ujarnya.