Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri.
Juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia mengatakan, peninjauan itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar Senin kemarin, 29 April 2013.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Selain itu, kata Rani, salah satu kesepakatan untuk memperpanjang perlindungan terhadap Susno yaitu, komitmen yang bersangkutan untuk siap jika dieksekusi.
"Pertimbangan LPSK memperpanjang perlindungan terhadap SD di antaranya karena SD akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan siap untuk dieksekusi," katanya.
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Susno hanya berupa pemenuhan hak prosedural, yakni pendampingan sebagai
whistleblower
bukan dalam status sebagai tersangka maupun terpidana.
"Rapat paripurna LPSK telah menunjuk tim untuk melakukan analisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan Susno Duadji. Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan tersebut, maka LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap Susno," tuturnya.
Menurutnya, di negara manapun, tidak ada satu ketentuan yang membenarkan seorang terlindung dapat mengingkari kewajiban hukumnya jika yang bersangkutan berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.
"Pemberian perlindungan LPSK mewajibkan seorang terlindung untuk taat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalani," ucapnya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pertimbangan LPSK memperpanjang perlindungan terhadap SD di antaranya karena SD akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan siap untuk dieksekusi," katanya.