Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri.
Juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia mengatakan, peninjauan itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar Senin kemarin, 29 April 2013.
"Alasan peninjauan ulang perlindungan terkait sikap tidak kooperatif Susno Duadji dalam proses penegakan hukum. LPSK menilai tindakan Susno tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan Februari 2013 lalu," ujar Rani, Selasa 30 April 2013.
Keputusan LPSK untuk meninjau ulang perlindungan terhadap Susno ini dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan dalam perjanjian perlindungan.
Selain itu, kata Rani, salah satu kesepakatan untuk memperpanjang perlindungan terhadap Susno yaitu, komitmen yang bersangkutan untuk siap jika dieksekusi.
"Pertimbangan LPSK memperpanjang perlindungan terhadap SD di antaranya karena SD akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan siap untuk dieksekusi," katanya.
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Susno hanya berupa pemenuhan hak prosedural, yakni pendampingan sebagai
whistleblower
bukan dalam status sebagai tersangka maupun terpidana.
"Rapat paripurna LPSK telah menunjuk tim untuk melakukan analisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan Susno Duadji. Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan tersebut, maka LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap Susno," tuturnya.
Menurutnya, di negara manapun, tidak ada satu ketentuan yang membenarkan seorang terlindung dapat mengingkari kewajiban hukumnya jika yang bersangkutan berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.
Baca Juga :
Bongkar Sifat Posesif Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani Sampai Jaga Jarak dengan Raffi Ahmad
Baca Juga :
iPhone 16 May Apply New Design for Its Buttons
Rupiah Kembali Anjlok ke Level Rp 16.234 per Dolar AS
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot melemah pada perdagangan Senin pagi, 29 April 2024.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :