Sumber :
- U-Report
VIVAnews
- United Nation Development Program (UNDP) meluncurkan indeks tata kelola hutan, lahan dan
Reducing Emission from Deforesting and Forest Degradation
(REDD+) 2012. Dari skala 1-5, Indonesia secara nasional memperoleh skor 2,33 poin.
Country Director UNDP Indonesia, Beate Trankmann menjelaskan, skala penilaian menggunakan 1-5 poin artinya, angka 1 mengambarkan kondisi tata kelola hutan yang sangat buruk dan angka lima mengambarkan sebaliknya.
"Angka 2,33 jauh di bawah nilai tertinggi 5," ujarnya di Jakarta, Senin malam, 5 Mei 2013.
Menurut Trankmann, ada beberapa isu utama yang harus diperhatikan pemerintah Indonesia baik di pusat ataupun daerah guna memperbaiki tata kelola hutan kedepannya. Pertama, terkait peningkatan kapastian Sumber Daya Manusia.
Baginya isu peningkatan kapasitas ini dapat menaikan indeks hukum terkait hak dan kelola kehutanan. Namun hal itu belum diikuti dengan peningkatan kinerja sumber daya manusia yang dimiliki.
"Kedua masalah keterbukaan akses dan konflik kehutanan,' katanya.
Sementara itu untuk di daerah, masalah utamanya adalah rendahnya indeks penegakan hukum dan tingginya biaya transaksi biaya atau suap dalam tata kelola hutan.
Indeks ini dilakukan dengan memotret gambaran di 10 provinsi di Indonesia. Penilaian dilakukan dengan 117 indikator dan enam isu tata kelola hutan dan REDD+ yang dikelompokan kedalam tiga komponen yaitu komponen hukum dan kebijakan. Kapasitas para aktor dan kinerja masing-masing.
Menanggapi indeks tersebut Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengungkapkan terwujudnya pengelolaan hutan yang baik bukan hanya tangungjawab pemerintah pusat, tapi seluruh pemangku kepentingan.
Namun menurutnya, mempersatukan kepentingan semua pihak bukanlah hal yang mudah. Butuh kesadaran yang tinggi akan pentingnya melestarikan lingungan hidup demi kepentingan generasi penerus kedepannya.
"Masih diperlukan kerja keras untuk dapatkan skor tertinggi, butuh kerja di pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Tidak mudah memahami soal kehutanan melibatkan seluruh stakeholder," ujarnya.
Rekomendasi UKP4
Sementara itu, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperpanjang masa waktu penerapan moratorium kehutanan yang akan habis masa berlakunya pada 20 Mei mendatang.
"Kita mengharapkan diperpanjang 2 tahun," ujar Kuntoro yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas
Reducing Emission from Deforesting and Forest Degradation
(REDD+) Indonesia di Jakarta.
Kuntoro menilai, penerapan moratorium kehutanan yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut sudah berjalan baik. Namun masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki.
"Misalnya, yang berhubungan dengan koordinasi antar lembaga itu harus diperbaiki, kedua, mengenai regulasi yang musti ditinjau," ucapnya.
Meski telah memberikan rekomendasi, Kuntoro mengaku belum mengetahui apakah perpanjangan tersebut akan dilakukan pemerintah. Presiden menurutnya, juga mempertimbangkan rekomendasi dari segala pihak.
"Presiden selalu positif tapi kan beliau harus melihat pertimbangan-pertimbangan lainnya. Bagaimana kelompok lingkungan, bagaimana industri, ya seperti itu," katanya. (eh)
Halaman Selanjutnya
Menanggapi indeks tersebut Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengungkapkan terwujudnya pengelolaan hutan yang baik bukan hanya tangungjawab pemerintah pusat, tapi seluruh pemangku kepentingan.