Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Sejak 2010 Indonesia menderita kerugian Rp41 triliun akibat penyalahgunaan narkoba. Kerugian ini terdiri dari biaya pribadi dan sosial akibat narkoba di tengah masyarakat. Ironisnya negeri ini sudah dianggap menjadi pusat jual-beli obat terlarang.
Demikian ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal (Pol) Anang Iskandar, hari ini. "Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia telah memasuki kategori lampu kuning," kata Anang.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Anang mengungkapkan, melihat perkembangan narkoba yang semakin memburuk, harus mendapat perhatian dari semua pihak untuk proaktif dan antisipatif.
Menurut Anang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakernas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Inpres tersebut adalah sebagai bentuk tekad agar Indonesia bebas dari narkoba.
Anang juga berharap adanya partisipasi dari masyarakat maupun instansi pemerintah dalam upaya pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi pengguna narkoba.
"Kita tidak bisa perang melawan narkoba sendirian," ungkap Anang. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Anang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakernas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Inpres tersebut adalah sebagai bentuk tekad agar Indonesia bebas dari narkoba.