Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
- Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasi masalah larangan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Ternyata masyarakat diperbolehkan untuk memfotokopi kartu yang mengandung chip di dalamnya tersebut.
Dirjen Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman mengatakan, kementeriannya tak pernah melarang masyarakat untuk memfotokopi e-KTP. Bahkan, kata dia, jika difotokopi tak akan merusak chip.
"Jadi untuk pemilu kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2012 adalah menyerahkan DAK2 dan DP4 dan itu sudah kita selesaikan pada bulan Desember 2012 dan Februari 2013 yang lalu jadi keajaiban pemerintah dan pemda sudah selesai jadi sesuai dengan UU nomor 15 apabila KPU memerlukan bantuan maka kita bantu asalkan permintaan tertulis dari KPU," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat edaran kepada para pejabat pusat dan daerah agar masyarakat tidak memfotokopi e-KTP. Larangan ini, juga sempat membuat khawatir anggota dewan karena akan merusak sistem pemilu.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat edaran kepada para pejabat pusat dan daerah agar masyarakat tidak memfotokopi e-KTP. Larangan ini, juga sempat membuat khawatir anggota dewan karena akan merusak sistem pemilu.