Sumber :
- ANTARA
VIVAnews
- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya resmi menahan tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM), pembalakan liar, dan transaksi mencurigakan, Aiptu Labora Sitorus. Sebelumnya, Polri menangkap paksa Labora usai yang bersangkutan mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Hari ini, Aiptu LS resmi dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar dalam pesan singkat yang diterima
VIVAnews
, Minggu 19 Mei 2013.
Seperti diketahui, sepuluh penyidik kepolisian menangkap anggota Polres Raja Ampat Papua, Labora Sitorus, Sabtu 18 Mei 2013 malam. Penangkapan dilakukan paksa karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan.
Selain itu, Polri juga mempermasalahkan tindakan Aiptu Labora yang sengaja pergi meninggalkan tempat tugasnya di Polres Raja Ampat untuk terbang ke Jakarta tanpa surat izin. “Itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran,” ujar Boy.
Dalam jumpa pers, Jumat kemarin, Labora juga membantah memiliki puluhan rekening. "Saya hanya punya tiga rekening. Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," ujarnya.
Terkait temuan PPATK soal jumlah transaksi Rp1,5 triliun, Labora mengaku itu transaksi dari dua perusahaan milik keluarganya yang bergerak di bidang kayu dan migas.
"Tapi, kalau misalnya ada Rp4 atau Rp5 miliar di beberapa rekening milik saya, itu betul-betul kesepakatan antara keluarga dan saya," katanya. Labora mengaku ada sejumlah dana perusahaan keluarga yang masuk rekeningnya dalam rangka fungsi kontrol.
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, sepuluh penyidik kepolisian menangkap anggota Polres Raja Ampat Papua, Labora Sitorus, Sabtu 18 Mei 2013 malam. Penangkapan dilakukan paksa karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan.