Sumber :
VIVAnews -
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polwan Polres Mojokerto yang menghilang, Briptu Rani Indahyuni Nugrahaeni, segera menyampaikan laporan secara resmi ke komisi pengawas kepolisian. Sebelumnya, pihak keluarga mengungkapkan kalau hilangnya Briptu Rani karena ia depresi diperlakukan tak senonoh oleh atasannya.
"Seharusnya pihak Rani menghubungi Kompolnas sampaikan keluhannya, tidak di media saja, silakan Rani atau ortunya sampaikan keluhannya," ujar Anggota Kompolnas, M.Nasser, kepada
VIVAnews,
Sabtu 25 Mei 2013.
Meski masih menunggu keluhan dari pihak Rani, ia mendukung langkah keluarga Briptu Rani yang telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. "Silakan. Kami harapkan Mabes Polri objektif usut kasus itu. Dan
nggak
ada salahnya melapor ke kami juga. Kami mohon agar masalah ini sesuai proporsinya," katanya.
Baca Juga :
Jadi Sorotan Media Asing, Erick Thohir Tegaskan Timnas Indonesia Akan Terus Terbang Tinggi
Pada sidang itu, Briptu Rani diganjar hukuman kurungan 21 hari. Namun Briptu Rani belum sempat menjalani hukuman karena telanjur lari.
Briptu Rani Indahyuni Nugrahaeni, sudah tiga bulan menghilang. Pencarian pun dilakukan setelah Polda Jatim menerima laporan menyangkut hilangnya anggota Polres Mojokerto, Jawa Timur itu. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Briptu Rani Indahyuni Nugrahaeni, sudah tiga bulan menghilang. Pencarian pun dilakukan setelah Polda Jatim menerima laporan menyangkut hilangnya anggota Polres Mojokerto, Jawa Timur itu. (art)