Sumber :
- ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVAnews
- Panglima TNI Agus Suhartono memantau sidang perdana kasus pernyerbuan Lapas Cebongan oleh 12 anggota Group 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro, Jawa Tengah, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis 20 Juni 2013. Dalam penyerbuan itu, empat tahanan titipan Polda DIY tewas akhir Maret lalu.
Terkait usulan sejumlah pihak agar para saksi yang trauma akan insiden tersebut menggunakan fasilitas
teleconference
, Agus memperbolehkannya.
"Selama itu diizinkan oleh peraturan perundangan, saya dipersilakan," ujar Agus di Istana Negara.
Agus mengatakan, semua keterangan para saksi bisa diambil untuk kepentingan peradilan, termasuk melalui
teleconference
. Ia mendukung selama proses peradilan dapat berjalan lancar.
"Harapan kita dengan kesaksian, apakah
teleconference
atau hadir langsung di pengadilan, bisa menjadikan bahan yang penting bagi keputusan seadil-adilnya," tuturnya.
Ia pun meminta semua pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama sidang berlangsung. "Kita ikuti saja proses peradilan ini. Mudah-mudahan akan bisa dilaksanakan seadil-adilnya sehingga bisa memenuhi tuntutan bagi masyarakat."
Diberitakan sebelumnya, perkara 12 oknum Kopassus ini terpisah menjadi empat berkas.
Baca Juga :
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Sedang tersangka Ikhnawan Suprapto akan dikenai pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 KUHP. Tersangka Serma Rokhmadi dan Serma Muhammad Zaenuri serta Serma Sutar akan dikenai pasal 121 KUHPM. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya