Keluarga Korban Cebongan Tolak Peradilan Militer

keluarga korban penembakan lapas cebongan temui wamenkumham
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Hari ini, 12 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menjalani sidang di Pengadilan Militer Yogyakarta sebagai tersangka penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman. Namun, keluarga korban penyerangan Lapas Cebongan tetap menolak proses hukum tersebut.


Dalam penyerangan lapas, 23 Maret 2013, empat tahanan tewas, yakni Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Diki (38), Yohanis Juan Manbait alias Juan (37), Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi (33), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (23).


"Sejak awal keluarga menolak para prajurit Kopassus diadili di Peradilan Militer, karena unsur transparansi dalam Peradilan Militer sama sekali tidak bisa dijamin," kata Viktor Manbait, kerabat Juan Manbait dalam keterangan pers, Kamis 20 Juni 2013.
Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya


Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain
Selain itu, keluarga korban menyesalkan Pengadilan Militer ini hanya menyentuh para pelaku di lapangan dan tidak menyasar petinggi militer dan kepolisian. "Mutasi Pangdam Diponegoro dan Kapolda DIY hanya merupakan bentuk cuci tangan institusi kepolisian dan TNI-AD dalam kasus ini, dan hanya menempatkan perkara ini sebagai perkara para prajurit kecil," imbuh Viktor.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Selain itu, keluarga juga menuntut seluruh proses persidangan dipindahkan dari Yogyakarta ke kota lain untuk menjaga netralitas pengadilan. "Sidang pun tidak ada teror dan intimidasi," imbuhnya. Untuk itu, Viktor berharap Mahkamah Agung memberi jaminan tidak ada intimidasi dalam proses persidangan para oknum Kopassus.


Dalam sidang hari ini, ke-12 terdakwa dibuat empat berkas dan disidang di dua ruangan.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya