Sumber :
- ANTARA FOTO/Eric Ireng
VIVAnews
- Agenda pembacaan permohonan tuntutan gugatan tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja batal terlaksana. Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mengembalikan lagi berkas permohonan tuntutan itu, karena berkas itu kurang lengkap, dan harus diperbaiki dan dilengkapi.
Wakil Ketua Tim Hukum pasangan Khofifah-Herman, Djuli Edi membenarkan soal pengembalian berkas ini. Ada sejumlah hal yang haris dilengkapi.
"Antara lain penulisan 'KPUD Jatim', seharusnya 'KPU Provinsi Jawa Timur'. Hal lain adalah soal penyebutan pasal tuntutan, yang tidak disertai uraian penjelasannya. Diminta untuk dibenahi," ujar Djuli Edi di PTUN Jatim, Kamis 25 Juli 2013.
Edi menyebut, perbaikan segera dilakukan dan diserahkan kembali ke panitera PTUN. "Besok kami serahkan yang sudah kami perbaiki."
Sementara, para petugas dari kepolisian yang sejak pagi berjaga, kembali ditarik. Sejak pagi tadi, Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, dijaga petugas kepolisian dari Polres Sidoarjo, Kamis 25 Juli 2013.
Baca Juga :
Terpopuler: Deretan Negara dengan Janda Terbanyak di Dunia hingga Resep Gampang Gulai Tunjang
Kelompok Kemanusiaan Periksa Persenjataan Mematikan yang Belum Meledak di Gaza
Sebuah kelompok kemanusiaan yang berada di Inggris sedang mengamati persenjataan Israel yang belum meledak di Gaza untuk memastikan keamanan wilayah di Palestina.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :