Kubu Khofifah Beber Tindakan Tak Etis KPU Jawa Timur

Timses Khofifah beber bukti keabsahan dukungan
Sumber :
  • Tudji Martudji/VIVAnews
VIVAnews
- Otto Hasibuan, kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur tidak bekerja secara profesional. Otto menuding mereka tidak transparan atas putusan mencoret Khofifah dan Herman.


"Ada pernyataan Teradu di koran bahwa jika PTUN memenangkan pasangan Khofifah, maka pihaknya akan melakukan banding. Belum apa-apa kok mau banding," kata Otto di dalam persidangan di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis 25 Juli 2013.


Otto mengatakan KPU Jatim juga bertindak tidak netral dan memihak. Hal itu terlihat pada saat menerima pendaftaran dari pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) pada 19 Mei 2013.


"Beberapa partai politik pendukung Karsa ternyata tidak dilengkapi dengan surat keputusan DPD dan lainnya tetapi tetap diterima oleh Teradu. Seharusnya tidak lolos," ujarnya.


Otto melanjutkan KPU Jatim juga tidak mengecek keaslian surat rekomendasi dari Partai Keadilan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia (PPNUI). Sementara, KPU kemudian mencoret Khofifah-Herman karena dinilai ganda.

Bandung bjb Tandamata Bersyukur Mampu Jinakkan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia

"Sebenarnya dukungan itu yang satu asli dan yang satu palsu, kok ada ganda. Padahal, untuk pasangan Berkah harus diklarifikasi sedangkan untuk pasangan Karsa tidak," ujarnya.
RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita


Nathan Tjoe-A-On Paling Dipuji Netizen, Marselino Ferdinan Jadi Sasaran Kritik
Oleh karena itu, Otto meminta DKPP mengundur jadwal pelaksanaan Pilgub Jatim dan membatalkan keptusan tentang cagub. Kemudian menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik kepada teradu dan memberhentikan secara tetap.

"Dalam proses tahapan Pilgub Jatim tentang penetapan calon terbukti mengandung unsur pelanggaran kode etik penyelenggra KPUD Jawa Timur," katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya