VIDEO: Cara Napi Salurkan Kebutuhan Biologis di Lapas

Thurman Saud Hutapea
Sumber :
  • tvOne
VIVAnews -
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Cipinang, Thurman Hutapea, mengakui tidak mudah mengawasi kegiatan seluruh narapidana di kompleks penjara. Menurut Thurman, dalam acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan
tvOne
Selasa malam, 30 Juli 2013, ada dua bentuk pelarian narapidana.


"Pertama, pelarian fisik. Pelarian fisik berupa tembok, karena ada tembok. Kedua, pelarian psikis. Ini yang berbahaya. Pelarian psikis itu hubungan seksual," tuturnya.

Bukan Cuma Disentuh, 5 Hal Ini Bikin Wanita Mudah Horny

Dia menjelaskan, ada beberapa cara yang ditempuh para narapidana untuk berhubungan seksual. Seperti apa cara para narapidana untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya itu?
5 Alasan Suami Ogah Berhubungan Seks dengan Istri, Nomor 2 Gak Nyangka


Disfungsi Ereksi Bukan Cuma Masalah Pria Tua! Kenali 5 Faktor Pemicunya di Usia 20-an
Lihat selengkapnya penjelasan Thurman

Menurut Thurman, pengawasan terhadap masalah ini tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi, katanya, sebagai seorang Kalapas di Jakarta, terlalu banyak kegiatan di luar lapas.


"Dalam satu bulan minimal 10 sampai 12 aktivitas saya di luar. bagaimana saya mengawasi staf saya. Saya dibantu oleh 5 kepala seksi, 8 kasubsi. Semua punya tugas masing-masing. Apakah saya mengawasi satu-satu ruang pegawai?" tuturnya.


Adalah Vanny Rossyane, mantan kekasih terpidana mati yang juga gembong narkoba, Freddy Budiman, yang berkoar kepada sejumlah media, termasuk VIVAnews, mengenai skandal seks dan narkoba yang dilakukan Freddy di lingkungan penjara.

 

Dia mengaku sejak November 2012 hingga Mei 2013, kerap mendatangi Lapas. Biasanya seminggu tiga kali datang, antara pukul 11.00 hingga 17.00 WIB. Saat itu ia biasanya pesta sabu dan melakukan hubungan intim dengan Freddy. Kegiatan itu dilakukan antara lain di ruang kerja Kalapas. Karena banyak uang, Freedy sangat ditakuti.


Akibat pengakuan ini, Thurman Hutapea pun dicopot dari jabatan Kalapas Narkoba Cipinang. Tanpa harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, dia dicopot karena pelanggaran kategori berat yang dilakukannya. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya