Serda Ucok: Saya Siap Bersama Masyarakat Berantas Preman

terdakwa penyerangan lapas cebongan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVAnews -
Serda Ucok Tigor Simbolon, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartorsuro, pelaku pembunuhan empat tahanan Lapas Cebongan, divonis 11 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI oleh Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis 5 September 2013.


Usai pembacaan putusan, Serda Ucok Tigor Simbolon menegaskan akan tunduk kepada hukum dan akan melakukan upaya hukum lainnya.


"Sebagai anggota prajurit saya akan menghormati hukum dan taat kepada hukum," kata Serda Ucok.


Sebelum meninggalkan pengadilan, Serda Ucok mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Yogyakarta yang telah mendukung dirinya dan kawan-kawan Kopassus lainnya.


Serda Ucok berjanji setelah selesai menjalani proses hukum ini, dia bersama anak dan istrinya akan tinggal di Yogyakarta.


"Saya akan tinggal di Yogya bersama anak dan istri. Saya siap bersama masyarakat Yogya memberantas premanisme," ujarnya.


Sementara, Enis Nurwati, istri Serda Ucok, mengatakan vonis 11 tahun sangat berat. Dia mengaku tidak kuat menahan beban ini. "Anak saya masih kecil-kecil," kata Enis menangis.


Terdakwa Serda Ucok terbukti melanggar dakwaan kesatu primair yakni melanggar pasal 340 KUHP yo Pasal 55 ayat (1)  KUHP, tentang Pembunuhan Berencana.


Terdakwa juga terbukti dakwaan subsidair yakni melanggar pasal 338 KUHP yo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dan lebih subsidair melanggar pasal 351 (1) yo ayat (3) KUHP yo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dan mati.


Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Serda Sugeng, hakim menvonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun, dan Koptu Kodik, divonis 6 tahun penjara. Keduanya juga mendapat hukuman tambahan dengan dipecat sebagai anggota TNI.


Terkait putusan ini, ketiga terdakwa mengajukan banding. Sementara Oditur Militer, menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.


Lima terdakwa lainnya yakni, Sertu Tri Juwanto, Sertu Herman Siswoyo, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, dan Sertu Suprapto dijatuhi vonis hukuman penjara satu tahun sembilan bulan.

Dukungan BUMN Bikin Olahraga Indonesia Makin Berkembang

Hakim menilai kelima terdakwa yang merupakan prajurit Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, terbukti terlibat dalam serangan itu.
Khofifah Belum Komunikasi dengan PKB, Cak Imin Bilang Banyak Stok Kader


Wakili Alumni Akabri, Begini Doa SBY untuk Prabowo
Sementara, empat anggota Kopassus lainnya yakni, Serda Ikhmawan Suprapto, Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar, akan di sidang besok, Jumat 6 September 2013. (eh)
Tunggal putri Indonesia, Gregoria Mariska Tunjung

Head to Head Skuad Indonesia Vs China di Final Uber Cup 2024

Duel Indonesia vs China di final Uber Cup 2024 akan dilangsungkan di Chengdu, Minggu 5 Mei 2024. Menarik melihat head to head para pebulutangkis yang akan diturunkan.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024