Berdalih untuk Sembuhkan Impotensi, Guru Olahraga Cabuli Tiga Siswi
Selasa, 10 September 2013 - 16:05 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- US (55), pegawai negeri sipil yang berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu SMP Negeri di Cikacung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tega melakukan perbuatan cabul terhadap tiga siswinya.
Kapolsek Cikacung AKP Maman Suparman menjelaskan, US yang juga tercatat sebagai pengurus Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kabupaten Bandung itu melakukan perbuatan cabul untuk menyembuhkan penyakit impotensi yang dideritanya. Pelaku mencoba mencari obat untuk penyakitnya dengan melihat wanita lain.
"Selain itu korbanya diiming-imingi dijadikan atlet bola voli nasional. Alasannya karena postur korban sudah cocok menjadi atlet," jelasnya, Selasa 10 September 2013.
Ditambahkan Maman, saat melatih voli, US meminta anak didiknya untuk membuka baju di salah satu ruangan sekolah. Dia berdalih akan mengecek postur tubuh korban sebagai syarat menjadi atlet.
"Kemudian korbannya dilecehkan dengan digerayangi dan ada salah seorang kmorban disuruh oral seks," tuturnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk korban. Menurut Maman, tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang tidak berani melapor dalam kasus ini.
Pelaku sendiri kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bandung. Kasusnya terus didalami dan ditangani unit Perlindungan Perempuan AnakĀ Mapolres Bandung.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat denganĀ undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Dia juga mengimbau kepada siswi yang merasa menjadi korban UF untuk melapor. (sj)
Baca Juga :
Peneliti Ungkap Kunci Utama Atasi Masalah Bahaya Merokok, Bukan Faktor Ekonomi dan Sosial
Ditambahkan Maman, saat melatih voli, US meminta anak didiknya untuk membuka baju di salah satu ruangan sekolah. Dia berdalih akan mengecek postur tubuh korban sebagai syarat menjadi atlet.
"Kemudian korbannya dilecehkan dengan digerayangi dan ada salah seorang kmorban disuruh oral seks," tuturnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk korban. Menurut Maman, tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang tidak berani melapor dalam kasus ini.
Pelaku sendiri kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bandung. Kasusnya terus didalami dan ditangani unit Perlindungan Perempuan AnakĀ Mapolres Bandung.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat denganĀ undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Dia juga mengimbau kepada siswi yang merasa menjadi korban UF untuk melapor. (sj)
Duet Maut Persib Bandung Dapat Penghargaan dari APPI
Dua penyerang Persib Bandung, David da Silva dan Ciro Alves mendapat penghargaan dari Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI).
VIVA.co.id
29 Mei 2024
Baca Juga :