Pajak atas Multi Level Marketing
VIVAnews - Kegiatan penjualan melalui multi level marketing (MLM) saat ini demikian menjamur di masyarakat. Beragam produk ditawarkan lewat sistem multi level marketing, mulai dari produk kecantikan sampai produk-produk kesehatan. MLMÂ adalah suatu sistem penjualan secara langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang perorang sebagai distributor perusahaan tertentu.
Pada prinsipnya perusahaan MLMÂ adalah struktur dimana semua anggota adalah distributor dari perusahaan MLM . Untuk memperluas jaringan distributor maka distributor tingkat pertama sebagai distributor sponsor (up-line) dapat menarik distributor tingkat dua yang disponsorinya (down-line) demikian seterusnya.
Dalam hal produk yang dibeli oleh distributor dari perusahaan MLMÂ tidak seluruhnya terjual maka perusahaan MLMÂ menjamin untuk membeli kembali produk tersebut. Terhadap setiap pembelian produk dari perusahaan MLM , para anggota dapat membayar dengan harga distributor (harga yang diberlakukan terhadap anggota), sedangkan untuk penjualan produk tersebut kepada konsumen yang bukan anggota, perusahaan MLMÂ menetapkan harga yang dianjurkan. Selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor merupakan keuntungan yang dinikmati oleh distributor.
Setiap bulan perusahaan MLMÂ akan memberikan rabat kepada distributor. Rabat tersebut diberikan dalam bentuk presentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan akumulasi pembelian yang dilakukan oleh distributor. Rabat dapat berbentuk komisi, diskon, bonus dan lain sebagainya, namun pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan oleh perusahaan MLM kepada distributor.
Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kegiatan multi level marketing dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu pajak yang diterapkan atas rabat (dengan berbagai macam nama dan bentuknya) dan atas keuntungan (selisih) dari harga yang dianjurkan dengan harga distributor.
Atas rabat yang diterimanya setiap bulan, distributor akan dipotong PPh oleh perusahaan MLM tempat yang bersangkutan bergabung. PPh ini biasa disebut sebagai PPh Pasal 21. Besarnya PPh Pasal 21 atas rabat didasarkan pada besarnya rabat yang diterima pada bulan tertentu. Selain itu, status perkawinan dan jumlah tanggungan distributor juga mempengaruhi besarnya PPh pasal 21. Mengingat perusahaan MLM adalah pihak yang paling mengetahui jaringan anggotanya, maka perusahaan MLM ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap rabat.