Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -
Meski terbukti memakai narkoba, mantan Inspektur Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah Lampung Kombes Suyono tidak dipidana. Apa alasan Polri?
Kepada
VIVAnews,
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan, polisi tidak memidanakan Suyono karena tidak menemukan barang bukti pada yang bersangkutan. "Memang tes urinenya positif," kata dia.
Hal ini, kata dia, didasarkan pada Undang-undang Penyalahgunaan Narkoba. Dalam UU itu, imbuhnya, diatur masalah seseorang yang memakai narkoba tapi polisi tak menemukan barang bukti padanya. "Sanksinya adalah direhabilitasi. Namun, apabila ditemukan barang bukti dari terperiksa maka baru bisa dijerat dengan UU penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Ronny enggan menjelaskan, kapan Suyono mengkonsumsi narkoba, serta berapa jarak waktu yang bersangkutan menggunakan narkoba sebelum dilakukan tes urine. "Hasil pemeriksaan itu yang belum disampaikan (Tim Divisi Propam) ke kami. Mungkin dalam persidangan kode etik nanti akan diungkap," katanya.
Suyono sudah dicopot dari jabatannya gara-gara tertangkap menggunakan narkoba. Selain itu, dia juga diperiksa intensif di bagian Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Versi Mabes Polri, saat ditangkap Suyono tidak sedang memakai narkoba dan ia sedang terlibat keributan dengan istrinya. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Versi Mabes Polri, saat ditangkap Suyono tidak sedang memakai narkoba dan ia sedang terlibat keributan dengan istrinya. (adi)