Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -
Sidang lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas dengan terdakwa Komisaris Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 14 November 2013. Sidang ini akan dipimpin Tati Hardianti sebagai Ketua Majelis Hakim.
Lima pegawai PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia dijadwalkan bersaksi terkait dugaan suap Simon kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd.
Lima saksi dari PT Kernel oil Indonesia itu adalah Popi Nafis, Bellini, Ridho, Agus Sapto, dan Ira. Selain mereka, dua mantan pegawai PT Kernel OIl Indonesia, Dodi Setiarto dan Maulana, juga dijadwalkan turut dihadirkan di persidangan sebagai saksi.
"Saksi simon adalah Popi Nafis, Bellini, Ridho, Agus Sapto, dan Ira dari PT KOPL. Dodi Setiarto, dan Maulana eks pegawai PT KOPL," kata pengacara Simon, Rudi Alfonso, dalam pesan singkat.
Simon Gunawan Tanjaya didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS kepada Rudi Rubiandini melalui pelatih golf Rudi, Deviardi alias Ardi.
Baca Juga :
First Look Film Dilan 1983: Wo Ai Ni Resmi Dirilis, Tampilkan Dilan Saat Masih Anak-anak
Apple Officially Releases New iPad Pro with M4 Chip
Apple officially released the new iPad Pro in a stunningly thin and light design, taking portability and performance to the next level.
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :