Sumber :
- ANTARA/Izaac Mulyawan
VIVAnews
- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Senin 25 November 2013 mulai membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Tapi, hari ini hanya rapat internal komisi untuk membahas agenda berikutnya.
Dari hasil rapat itu, besok, Selasa 26 November 2013, Komisi III akan meminta keterangan kepada Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Aparatur Negara.
"Kita minta keterangan mereka dulu. Setelah pemerintah menyampaikan keterangannya, apa alasan perppu itu ada, tentu pemerintah sampaikan alasannya," kata Anggota Komisi III, Taslim Chaniago di Gedung DPR.
Penjelasan itu, kata Taslim, dibutuhkan, karena dalam Undang-Undang Dasar 1945, presiden boleh mengeluarkan perppu jika negara dalam keadaan mendesak. "Bisa kita olah, terkait yang disampaikan pemerintah, keadaan mendesak apa?," kata dia.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
"Kalau alasan itu belum meyakinkan, dan lebih dalam lagi. Bisa saja, mengundang KY," kata dia.
Tetapi secara keseluruhan, kata Taslim, isi perppu MK itu sudah cukup bagus. "Ada panel pengawasan terhadap hakim MK. Saya kira cukup bagus dan pantas ditetapkan sehingga MK bisa diawasi juga tidak hanya internal tetapi juga eksternal. Ini juga perlu penguatan KY," ujar dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tetapi secara keseluruhan, kata Taslim, isi perppu MK itu sudah cukup bagus. "Ada panel pengawasan terhadap hakim MK. Saya kira cukup bagus dan pantas ditetapkan sehingga MK bisa diawasi juga tidak hanya internal tetapi juga eksternal. Ini juga perlu penguatan KY," ujar dia. (ren)