Sumber :
- ANTARA/Izaac Mulyawan
VIVAnews
- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Senin 25 November 2013 mulai membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Tapi, hari ini hanya rapat internal komisi untuk membahas agenda berikutnya.
Dari hasil rapat itu, besok, Selasa 26 November 2013, Komisi III akan meminta keterangan kepada Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Aparatur Negara.
"Kita minta keterangan mereka dulu. Setelah pemerintah menyampaikan keterangannya, apa alasan perppu itu ada, tentu pemerintah sampaikan alasannya," kata Anggota Komisi III, Taslim Chaniago di Gedung DPR.
Baca Juga :
Kylie Jenner Bantah Rumor Kehamilannya, Ungkap Hubungan Asmara Jarak Jauh dengan Timothee Chalamet
Setelah semua keterangan dikumpulkan, kata Taslim, baru fraksi akan menentukan sikap melalui rapat fraksi.
Sementara, kata Taslim, Komisi III belum mengetahui apakah perlu memanggil Komisi Yudisial atau Mahkamah Konstitusi untuk memberi masukan soal perrpu itu. Sebab, pemanggilan KY dan MK akan disesuaikan dahulu apakah pemerintah sudah cuukup memberikan alasan yang bisa diterima.
"Kalau alasan itu belum meyakinkan, dan lebih dalam lagi. Bisa saja, mengundang KY," kata dia.
Tetapi secara keseluruhan, kata Taslim, isi perppu MK itu sudah cukup bagus. "Ada panel pengawasan terhadap hakim MK. Saya kira cukup bagus dan pantas ditetapkan sehingga MK bisa diawasi juga tidak hanya internal tetapi juga eksternal. Ini juga perlu penguatan KY," ujar dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Setelah semua keterangan dikumpulkan, kata Taslim, baru fraksi akan menentukan sikap melalui rapat fraksi.