Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews
- Jelang sidang pembacaan tuntutan Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 27 November 2013, penasihat hukum Luthfi, M Assegaf tampak bernyanyi di depan ruang sidang.
Hal tersebut dilakukan advokat senior itu sembari menunggu sidang yang hingga pukul 15.00 belum dimulai. "Ini penasihat hukum yang sedang stres menanti nasib kliennya," kata Assegaf, berseloroh.
Baca Juga :
SYL Suka Belanja Baju di Mal Bareng Keluarga, Uangnya Reimburse Hasil Palak Pejabat Kementan
Baca Juga :
Terungkap Alasan Teuku Ryan Sering Tolak Ajakan Hubungan Badan Ria Ricis, Pusing Mikir Cicilan
Tak bisa dipungkiri, Assegaf pantas cemas. Kliennya, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuduhnya terlibat tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang terkait pengurusan kuota impor daging sapi tahun 2013 di Kementerian Pertanian.
Luthfi dikatakan menjual pengaruh sebagai anggota dewan periode 2009-2014 dan juga Presiden PKS untuk mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian, sehingga PT Indoguna Utama mendapat penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 sebanyak 10 ribu ton. (adi)
Halaman Selanjutnya
Tak bisa dipungkiri, Assegaf pantas cemas. Kliennya, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.