Megawati Usul MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi

Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Diskusi Perempuan & Peradaban Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara.


Hal itu disampaikan Megawati dalam acara Pekan Kebangsaan Indonesia, dengan tema 'Indonesia Menyongsong Pemilu 2014', di Jakarta, Selasa 10 Desember 2013.


Menurut Mega, kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sangat penting ketika negara harus memutuskan sesuatu dalam kondisi genting.


"MPR itu suatu kumpulan dari permusyawaratan yang dilakukan rakyat. Kalau sesuatu terjadi pada negeri ini,
call the nation
, itu bagaimana? Katakan ada negara yang mau gempur, kita masa mau rapat dulu? Tapi kalau dia lembaga tertinggi, tinggal
call the MPR
," ujar Mega.
Lokasi Layanan Moda Transportasi Darat di Terminal 1 Bandara Soetta Dipindahkan


Digosipkan Punya Hubungan dengan Betrand, Sarwendah Curhat Perubahan Sifat Anak Angkatnya
"Kalau terjadi sesuatu hal dengan negeri ini, siapa yang kita panggil bermusyawarah?" tambah Mega.

Prediksi Ranking Timnas Indonesia Jika Menang Vs Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Mega mengaku adalah presiden terakhir yang menjalankan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan menjadi mandataris MPR. "Saya presiden terakhir yang masih berada di dalam struktur kenegaraan yang ada MPR sebagai lembaga tertinggi," kata Presiden kelima itu.


Putri Presiden Soekarno itu menilai pemangkasan wewenang MPR pada awal reformasi hanya didasarkan pada sebuah euforia. Oleh karena itu, ia berharap agar ke depan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara bisa dikembalikan lagi. "Itu usulan saya, coba deh pikir-pikir lagi," tuturnya.


Sebelum reformasi, MPR adalah lembaga tertinggi negara. Namun, bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi, mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi.


MPR pun menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga-lembaga negara lainnya. MPR bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. (umi)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya