Cabuli 14 Siswi, Kepala Sekolah di Batam Divonis 7 Tahun Bui

Demo Perkosaan dan Pelecehan Seksual
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Mengenal Sagil, Siswa SD dengan Tinggi 2 Meter dari Kerinci Jambi
- Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Herizon, mantan Kepala Sekolah SMPN 28 Batam, karena terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap belasan siswinya.

Keluarga Rizky Febian Ungkap Mahalini Sudah Mualaf, Sejak Kapan?

Putusan terhadap Herizon lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Momen Shin Tae-yong Kena Kartu Merah, Gegara Wasit Rugikan Timnas Indonesia U-23

selain dijatuhi hukuman pidana penjara, terdakwa juga didenda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. 


Persidangan Herizon dipimpin Hakim Ketua Jack Octavianus dan bertindak sebagai JPU, Ratih Ratnasarih. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Abdul Kadir.


"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Jack Octavianus, Selasa, 17 Desember 2013.


Dalam persidangan terungkap  terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dengan dalih mengecek keperawanan murid-muridnya. Dia juga mengiming-imingi korban dengan membelikan handphone Blackberry.


Perbuatan yang membuat trauma para korbannya dilakukan di dalam ruangannya dan di dalam mobil terdakwa dan di beberapa taman bermain di Batam.


Atas putusan majelis hakim, terdakwa langsung tertunduk lesu. Kepada para wartawan terdakwa membantah semua putusan majelis hakim. "Saya tidak pernah berbuat sekeji itu," ujar terdakwa sambil meneteskan air mata.


Sementara itu Abdul Kadir pengacara terdakwa, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Selain itu, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding atas putusan hakim. "Kita hormati putusan hakim, kita akan ajukan banding," kata Abdul Kadir.


Sebelumnya SMPN 28 yang berada di kawasan Taman Raya, Batam Centre, dihebohkan dengan terungkapnya perbuatan bejat kepala sekolahnya. Dia mencabuli 14 siswinya. Setelah terungkap, terdakwa mencoba bunuh diri dengan menenggak racun serangga. Keluarga terdakwa memergokinya dan langsung melarikan ke rumah sakit, sehingga nyawanya dapat tertolong.


(Laporan: Petrus Turnip/ ANTV Batam, umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya