Kemenag: Terima Amplop, Penghulu Wajib Lapor

Ilustrasi akad nikah.
Sumber :
  • ANTARA/Noveradika

VIVAnews - Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Mohammad Jasin menegaskan tidak ada batasan minimal yang diperbolehkan penghulu menerima pemberian di luar biaya nikah resmi. Penghulu wajib melapor bila menerima amplop dari pengantin maupun keluarga pengantin.

Menurut Jasin, penghulu yang menerima honor di luar biaya yang telah ditentukan termasuk menerima gratifikasi. Hal itu sudah diatur dalam pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi setiap penerimaan oleh penyelenggara pegawai negeri dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya," ujar Jasin, Rabu 18 Desember 2013.

Mantan Wakil Ketua KPK itu menjelaskan, penghulu yang menerima honor di luar biaya resmi harus segera dilaporkan sesuai dengan aturan. Mengenai sistem pelaporannya, Kemenag akan melakukan koordinasi dengan membuat unit pengendalian gratifikasi.

"Jadi bisa saja dikumpulkan, tidak person ke person yang melaporkan tapi pengendali gratifikasi akan melaporkan ke KPK setelah mengakumulasikan para KUA atau P3N yang melaksanakan nikah itu," katanya.

Sementara terkait biaya pencatatan nikah yang nantinya menggunakan APBN, Jasin menyatakan bahwa hal itu sedang dibahas. Jasin mengaku nantinya ada kemungkinan multitarif dalam pencatatan nikah.

"Tidak menutup kemungkinan orang miskin dibebaskan dari biaya nikah," katanya.

Sebelumnya KPK menilai, bahwa penerimaan honor di luar biaya resmi dari praktik pelaksanaan nikah termasuk gratifikasi. Penilaian KPK itu disampaikan pada rapat koordinasi KPK dengan Kementerian Agama, Kemenko Kesra, dan Bappenas menindaklanjuti kasus Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri yang dipidana karena diduga menerima kelebihan biaya nikah. (eh)

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen
Ilustrasi pria marah/emosi.

5 Tips untuk Mengontrol Emosi secara Efektif, Menghadapi Emosi dengan Tenang

Mengontrol emosi adalah kemampuan untuk mengatur, mengelola, dan mengekspresikan emosi secara sehat dan sesuai dengan situasi yang dihadapi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024