Polisi Bekuk Komplotan Penipuan Kupon Berhadiah Mobil

Kupon undian penipuan
Sumber :
  • VIVAnews/Sandy Adam Mahaputra
VIVAnews -
Kepolisian Daerah Sulselbar berhasil membekuk tujuh pelaku penipuan kupon berhadiah mobil, Rabu 5 Februari 2014.


Para pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Mereka diketahui kerap beroperasi di Kabupaten Takalar dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.


Modusnya dengan menyebarkan ribuan kupon berhadiah mobil di jalan-jalan dengan mencantumkan nomor telepon para pelaku. Kupon itu mengatasnamakan PT Santos Jaya Abadi.
PLN Indonesia Power Sabet Penghargaan dari World Safety Organization


Kabupaten Bekasi Sabet Juara Umum MTQ ke-38 Jabar, Pj Bupati: Kita Juara Lahir dan Batin
"Para korban lalu diminta segera mengirimkan uang lewat transfer bank BRI untuk pengurusan STNK dan BPKB mobil tersebut," ujar Kasubdit II Pismondev Polda Sulselbar, AKBP Singgih Rahmanto.

Apresiasi kepada Tim Thomas Cup dan Uber Cup Indonesia yang Pantang Menyerah

Dari hasil pengungkapan itu, polisi menemukan alat cetak kupon hadiah, 1 unit printer, 1 unit laminating, 1 alat pemotong, 4 handphone yang digunakan para pelaku untuk menelepon korban, serta ribuan surat keterangan polisi.


Kini, ketujuh pelaku dijerat pasal 36 dan pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.


"Kami mengimbau masyarakat peka dan tidak mudah percaya terhadap setiap informasi iklan, produk berhadiah yang dikirimkan melalui pesan singkat," kata Singgih. (umi)


Laporan Muhammad Noer, tvOne Makassar
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya