Polisi Bekuk Komplotan Penipuan Kupon Berhadiah Mobil

Kupon undian penipuan
Sumber :
  • VIVAnews/Sandy Adam Mahaputra
VIVAnews -
Top Trending: Kisah 2 Tokoh Hebat Minangkabau Murtad, Jenderal Bintang 1 Termuda Saat ini
Kepolisian Daerah Sulselbar berhasil membekuk tujuh pelaku penipuan kupon berhadiah mobil, Rabu 5 Februari 2014.

Terpopuler: Nasihat Mamah Dedeh Jika Keluarga Suami Nyakitin, Curhat CEO Starbucks Soal Karyawan

Para pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Mereka diketahui kerap beroperasi di Kabupaten Takalar dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Terpopuler: Kata CEO Starbucks Soal Agnez Mo Dikecam, Gaya Busana BCL Ramai Dikritik


Modusnya dengan menyebarkan ribuan kupon berhadiah mobil di jalan-jalan dengan mencantumkan nomor telepon para pelaku. Kupon itu mengatasnamakan PT Santos Jaya Abadi.


"Para korban lalu diminta segera mengirimkan uang lewat transfer bank BRI untuk pengurusan STNK dan BPKB mobil tersebut," ujar Kasubdit II Pismondev Polda Sulselbar, AKBP Singgih Rahmanto.


Dari hasil pengungkapan itu, polisi menemukan alat cetak kupon hadiah, 1 unit printer, 1 unit laminating, 1 alat pemotong, 4 handphone yang digunakan para pelaku untuk menelepon korban, serta ribuan surat keterangan polisi.


Kini, ketujuh pelaku dijerat pasal 36 dan pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.


"Kami mengimbau masyarakat peka dan tidak mudah percaya terhadap setiap informasi iklan, produk berhadiah yang dikirimkan melalui pesan singkat," kata Singgih. (umi)


Laporan Muhammad Noer, tvOne Makassar
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya