Sumber :
- ANTARA/Noveradika
VIVAnews
- Kementerian Agama bersama sejumlah kementerian akan merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait biaya pencatatan nikah. Inspektur Jenderal Kemenag, M Jasin mengatakan, PP ini dirumuskan sebagai revisi atas PP Nomor 47 tahun 2010 guna memperjelas biaya akad nikah.
"Besok (hari ini) akan dibahas finalisasi biaya nikah di Kemenkokesra sebelum diserahkan ke presiden," kata Jasin kepada
VIVAnews
, Kamis 6 Februari 2014.
Rapat yang rencananya akan digelar pukul 08.00-10.30 WIB akan dihadiri perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Hukum dan HAM.
Dari beberapa kali pembahasan telah disepakati tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pencatatan nikah sebesar Rp50 ribu bagi yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Bagi yang menikah di luar KUA, baik hari libur Sabtu/Minggu dikenakan biaya sebesar Rp400 ribu. Adapun yang menikah di gedung dipungut biaya sebesar Rp1 juta.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, semua pungutan dengan multi tarif itu disetor ke kas negara yang merupakan PNBP. "Sesuai aturan PNBP, uang yang disetor 80 persen dapat digunakan oleh Kemenag untuk biaya transport penghulu sesuai ketentuan," kata dia.
Baca Juga :
Terpopuler: Tukang Parkir Naik Haji, Jasad Dalam Koper di Bali hingga Mahasiswa STIP Tewas
Oxford United Tumbangkan Peterborough di Semifinal Playoff League One Inggris
Oxford United berhasil meraih kemenangan semifinal playoff leg-1 League One Inggris musim 2023-2024, melawan Peterborough 1-0 di Stadion Kassam, Minggu dini hari, 5 Mei.
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :