Sumber :
- Rohimat Nurbaya/VIVAnews
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 290 kasus korupsi yang menjerat Kepala Daerah sejak dua tahun terakhir ini.
Demikian disampaikan Anggota KPK Deputi Pencegahan, Anto Ikayadi, saat menjadi pembicara di sarasehan ulama NU se-Indonesia di Pondok Pesantren Al Hikam, Beji Depok, Minggu 9 Februari 2014.
Baca Juga :
Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan
Lebih lanjut, ketika disinggung salah satu ulama yang hadir, apakah pelaku korupsi bisa dihukum lebih berat dari seorang teroris karena kasusnya dianggap lebih berbahaya, Anto mengaku bahwa itu bukan kewenangan pihaknya.
"Tapi yang jelas, para terdakwa korupsi saat ini, selain dihukum berat mereka juga sudah diberikan efek jera dengan diminta mengembalikan kerugian negara."
"KPK punya tiga cara penindakan tanpa ampun dan KPK, Alhamdulillah tak pernah gagal memenjarakan koruptor," tegasnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tapi yang jelas, para terdakwa korupsi saat ini, selain dihukum berat mereka juga sudah diberikan efek jera dengan diminta mengembalikan kerugian negara."