Sumber :
- theguardian.com
VIVAnews
- Salah satu obyek penyadapan Australia dan AS adalah pembicaraan sengketa dagang antara Indonesia dan Negeri Paman Sam.
Perusahaan penasihat hukum yang mewakili Indonesia dalam pembicaraan dagang dengan AS tidak disebutkan dalam dokumen bocoran yang diterima koran
New York Times
.
Salah satu koran terbesar di AS yang sering dapat bocoran informasi mengenai kegiatan mata-mata NSA dan mitranya itu menyebutkan, Mayer Brown, firma hukum berbasis di Chicago, AS menjadi penasihat Indonesia dalam isu perdagangan.
Menurut laman firma hukum ini, Mayer Brown berdiri tahun 1881, salah satu firma hukum terbesar di AS dan beroperasi secara global. Perdagangan internasional menjadi salah satu bidang yang digarap Mayer Brown.
Menurut
Guardian,
Australia, NSA dan Australian Signals Directorat (ASD) menolak mengomentari laporan penyadapan itu, termasuk apakah informasi yang melibatkan firma hukum AS disampaikan ke pejabat atau negosiator perdagangan AS.
Juru bicara Perdana Menteri Tony Abbott berkilah, pihaknya tidak mau berkomentar soal kegiatan intelijen.
Tokoh oposisi Bill Shorten juga menolak berkomentar secara spesifik mengenai tuduhan penyadapan itu. Namun dia mengatakan, pemerintah Australia perlu mempercepat upaya membangun kembali hubungan dengan Indonesia.
“Selama lima setengah bulan berkuasa, pemerintahan Tony Abbott telah menempatkan hubungan bilateral dengan Indonesia
from hero to zero,”
ucap Bill Shorten sebagaimana dikutip
Guardian
, Minggu 16 Februari 2014.
Saat penyadapan dilakukan, Indonesia sedang terlibat sengketa dagang soal rokok kretek dan udang.
Indonesia memenangkan sengketa dagang itu dan WTO menganulir pelarangan impor rokok kretek sebagai bagian dari pelanggaran aturan perdagangan internasional.
Soal impor udang, AS mengatakan bahwa udang dari Indonesia dijual di bawah harga pasar. Mayer Brown mewakili Indonesia baik dalam kasus rokok kretek dan impor udang. (umi)
Halaman Selanjutnya
Soal impor udang, AS mengatakan bahwa udang dari Indonesia dijual di bawah harga pasar. Mayer Brown mewakili Indonesia baik dalam kasus rokok kretek dan impor udang. (umi)