Sumber :
- VIVAnews/Rohimat
VIVAnews
- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional dengan menangkap dua tersangka masing-masing berinisial MA dan N. Keduanya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di Perumahan Taman Hang Tuah, Batam.
Mirisnya, tersangka N merupakan anggota polisi aktif berpangkat Brigadir Kepala yang bertugas sebagai anggota reserse di Polsek Nongsa, yang jaraknya hanya sekitar satu kilometer dari Polda Kepulauan Riau.
Baca Juga :
Tanggapi Ide Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Hasto Bilang PDIP Punya Tradisi 'Klub Kerakyatan'
Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka MA di pos sekuriti Perumahan Hang Tuah, dari tangannya tim buru sergap mengamankan barang bukti 8 butir pil ekstasi merek '7'.
"Tersangka MA kemudian 'bernyanyi' dan mengatakan dia mendapatkan narkoba dari tersangka N yang merupakan anggota polisi," ujarnya.
Hingga kemudian polisi melakukan penggerebekan ke rumah tersangka N dan berhasil mengamankan barang bukti 51 ribu ekstasi dan 3,3 kilogram sabu.
Hasil penyelidikan, barang haram ini dipasok kedua tersangka dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut, selanjutnya akan dipasarkan di Batam dan Kepri.
Atas perbuatanya kedua tersangka akan dikenakan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (umi)
Halaman Selanjutnya
"Tersangka MA kemudian 'bernyanyi' dan mengatakan dia mendapatkan narkoba dari tersangka N yang merupakan anggota polisi," ujarnya.