Oknum Polisi Ditangkap Simpan 51 Ribu Ekstasi dan 3,3 Kg Sabu

Bandar narkoba ditangkap
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat
VIVAnews
- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional dengan menangkap dua tersangka masing-masing berinisial MA dan N. Keduanya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di Perumahan Taman Hang Tuah, Batam.


Mirisnya, tersangka N merupakan anggota polisi aktif berpangkat Brigadir Kepala yang bertugas sebagai anggota reserse di Polsek Nongsa, yang jaraknya hanya sekitar satu kilometer dari Polda Kepulauan Riau.


Dari tangan tersangka N, polisi mengamankan barang bukti berupa 24.932 pil ekstasi warna merah muda dengan logo atau merek 'Nike' dan 26.165 pil ekstasi warna biru tua dengan merek '7'. Selain itu, diamankan juga serbuk kristal yang kemudian diketahui adalah sabu seberat 3,3 kilogram.


"Meskipun kasus ini merupakan salah satu pengungkapan besar, tapi saya kecewa karena salah seorang tersangka adalah anggota polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat, Rabu 19 Februari 2014.


Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka MA di pos sekuriti Perumahan Hang Tuah, dari tangannya tim buru sergap mengamankan barang bukti 8 butir pil ekstasi merek '7'.

Gempa Bumi 5,2 Magnitudo Guncang Mataram dan Bali, Warga Lari Keluar: Trauma Gempa 2018

"Tersangka MA kemudian 'bernyanyi' dan mengatakan dia mendapatkan narkoba dari tersangka N yang merupakan anggota polisi," ujarnya.
Meninggal Dunia, Ini Profil Dorman Borisman Aktor Senior yang Langganan Jadi Karakter Orang Batak


Viral Video Wanita Berdaster Santai Naik Lamborghini, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Hingga kemudian polisi melakukan penggerebekan ke rumah tersangka N dan berhasil mengamankan barang bukti 51 ribu ekstasi dan 3,3 kilogram sabu.

Hasil penyelidikan, barang haram ini dipasok kedua tersangka dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut, selanjutnya akan dipasarkan di Batam dan Kepri.


Atas perbuatanya kedua tersangka akan dikenakan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya