Pembacaan BAP Budi Santoso

Jaksa Serahkan Keputusannya ke Hakim

Priyo Budi Santoso bersama Ketum PAN Zulkifli Hasan
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVAnews - Mantan Direktur V. 1 Badan Intelijen Negara, Budi Santoso, lebih dari tiga kali mangkir dari panggilan sidang kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Jaksa pun menyerahkan tindakan selanjutnya kepada majelis hakim perkara.

Menurut salah satu jaksa penuntut umum kasus tersebut, Maju, hakim lah yang berwenang untuk menentukan apa yang harus dilakukan, termasuk penentuan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title BBHAR PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya

"KUHAP memang membuka peluang bagi saksi yang tidak hadir berturut-turut dengan pembacaan BAP itu. Nilai (pembuktian) sama kok," kata Maju di Jakarta, Kamis 23 Oktober 2008.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan Budi telah bersumpah pada tiga kali berita acara pemeriksaannya. Artinya, kata dia, tidak masalah jika Budi tidak memenuhi panggilan karena pembacaan BAP di muka sidang pun memiliki nilai pembuktian yang kuat.

img_title Investigasi Kemenkes Sebut Penanganan Pasien oleh dr Icha Sudah Sesuai Prosedur!

Satu hal yang penting, menurutnya, jaksa sudah memanggil secara patut dan wajar. "Kita akan panggil terus. Semua prosedur sudah kita lalui dan sikap kita serahkan kepada ketua majelis," kata dia.

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo Keempat

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut