Sengketa Pilkada

MK Akan Lebih Baik dalam Menangani

VIVAnews - Penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai lebih baik dari pada ditangani oleh Mahkamah Agung (MA).

"Demi konstitusionalitas pemilu," kata Firmansyah Arifin, Direktur Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) kepada VIVAnews melalui telepon selularnya, Jumat 24 Oktober 2008.

Firmansyah menilai selama ini penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Agung kurang baik. Dia mencontohkan sengketa pilkada Depok, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara, yang ditangani Mahkamah Agung tidak diputus dengan baik karena tidak menyelesaikan masalah secara tuntas.

 Menurutnya, Mahkamah Konstitusi sudah berpengalaman menangani sengketa 2004. Sekarang tinggal bagaimana Mahkamah pimpinan Mahfud MD itu mempersiapkan diri untuk mengemban tugas ini. Untuk menunjang kewenangan ini, ujar Firman, mahkamah konsitusi diharapkan tidak hanya mempersiapkan perangkat regulasi, tapi juga infrastruktur, seperti email dan tele konferen yang dapat menjangkau seluruh pelosok Indonesia.

"Agar penanganan lebih mudah, cepat, dan murah," paparnya. Selain persiapan secara internal, Mahkamah juga diharapkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan.

Secara terpisah, mantan Hakim Konstitusi, Harjono, mengatakan penyerahan kewenangan dari MA ke MK sudah tepat. "Pencari keadilan tahu dimana mencari keadilan," katanya ketika dihubungi lewat telephone selularnya.

RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita
Tim Bandung bjb Tandamata vs Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia

Bandung bjb Tandamata Bersyukur Mampu Jinakkan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia

Juara bertahan putri, Bandung bjb Tandamata kembali makan korban. Mereka menekuk Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia dengan skor 3-1 (25-17, 23-25, 25-15, 29-27).

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024