Sumber :
- Antara/ Fahrul Jayadiputra
VIVAnews
– Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Bandung untuk mentaati aturan libur dan cuti Lebaran yang sebelumnya sudah ditetapkan pemerintah yakni dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2014. Pria yang akrab disapa Emil ini tidak akan sungkan menjatuhkan sanksi kepada PNS nakal yang membolos pada hari dimulainya kembali aktivitas pekerjaan, Senin 4 Agustus 2014.
Emil, di Bandung, Kamis 31 Juli 2014 berharap tingkat kehadiran PNS di lingkungan Pemkot Bandung mencapai 100%.
Menurutnya, jika terpaksa absen harus ada alasan jelas, seperti jika sakit mesti ada keterangan dokter dan tidak mengada-ada membuat alasan. Sebab menurut Emil, PNS merupakan pengabdi negara dan masyarakat yang senantiasa dituntut untuk siap melayani masyarakat dan negara.
"Nanti kita akan lakukan sidak ke semua instansi (dinas), termasuk saya akan ikutan memantaunya. Buat pegawai yang tidak masuk tanpa alasan jelas pasti akan ada tindakan tegas,” ujarnya.
(Laporan YADI/ANTV/Bandung)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Nanti kita akan lakukan sidak ke semua instansi (dinas), termasuk saya akan ikutan memantaunya. Buat pegawai yang tidak masuk tanpa alasan jelas pasti akan ada tindakan tegas,” ujarnya.