Sumber :
- Reuters
VIVAnews
- Kepolisian Daerah Bali memastikan dua turis asal Amerika Serikat tersangka pembunuhan ibunya memastikan bahwa mereka telah merencanakan aksinya sebelumnya.
Kedua tersangka ialah Heather Louis, 19 tahun, yang merupakan anak korban, Sheila Von Weise, 62 tahun, bersama kekasihnya, Schefer Tommy, 21 tahun. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga :
Anggota DPR Soroti Tragedi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel
Dari hasil pemeriksaan kesehatan dan tes kejiwaan, kedua pelaku dinyatakan normal. Keduanya menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Trijata, Denpasar.
Sheila Von Weise menjadi korban pembunuhan keji saat menginap di hotel bintang lima St Regist kawasan Nusa Dua, pada 12 Agustus 2014. Aksi sadis itu dilakukan oleh putrinya, Heather Lois, dan pacarnya, Tommy. Mereka kini ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Denpasar.
Halaman Selanjutnya
Dari hasil pemeriksaan kesehatan dan tes kejiwaan, kedua pelaku dinyatakan normal. Keduanya menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Trijata, Denpasar.