Kasus Videotron, Office Boy Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus Videotron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan terhadap Hendra Saputra, Rabu 27 Agustus 2014. Hendra merupakan seorang office boy yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.


"Menyatakan terdakwa Hendra Saputra terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati.


Majelis menilai bahwa Hendra memenuhi dakwaan primer, melanggar Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PAN Nilai Wacana Prabowo Bentuk Presidential Club Bakal Sulit Diwujudkan


Hari Ini Hakim MA Gazalba Saleh Bakal Diadili di PN Jakpus
Majelis Hakim memaparkan pertimbangan-pertimbangan dalam menjatuhkan pidana kepada Hendra. Hal yang memberatkan bagi Hendra antara lain adalah Hendra dinilai bertindak ceroboh dengan bersedia melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya, dengan alasan takut kehilangan pekerjaan.

Birthday Cafe Event Baekhyun Dikritik K-Netz, Kenapa?

Sementara untuk hal yang meringankan bagi Hendra yakni dia mengaku belum pernah dihukum. Selain itu, menurut Hakim bersikap lugu dan memberikan keterangan lugas sehingga mempermudah pengungkapan perkara ini. Serta keterbatasan pendidikan Hendra dinilai Hakim, membuat dia mudah diperdaya oleh orang lain.


Saat mendengarkan putusan hakm tersebut, Hendra yang memakai kemeja berwarna ungu itu terlihat menutupi muka dan mengusap matanya. Usai membacakan putusan, majelis hakim kemudian menanyakan tanggapan Hendra.


Hendra yang berkonsultasi dengan para pengacaranya, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dulu. Demikian juga dengan pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir juga. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya