Sumber :
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan terhadap Hendra Saputra, Rabu 27 Agustus 2014. Hendra merupakan seorang office boy yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Menyatakan terdakwa Hendra Saputra terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati.
Sementara untuk hal yang meringankan bagi Hendra yakni dia mengaku belum pernah dihukum. Selain itu, menurut Hakim bersikap lugu dan memberikan keterangan lugas sehingga mempermudah pengungkapan perkara ini. Serta keterbatasan pendidikan Hendra dinilai Hakim, membuat dia mudah diperdaya oleh orang lain.
Saat mendengarkan putusan hakm tersebut, Hendra yang memakai kemeja berwarna ungu itu terlihat menutupi muka dan mengusap matanya. Usai membacakan putusan, majelis hakim kemudian menanyakan tanggapan Hendra.
Hendra yang berkonsultasi dengan para pengacaranya, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dulu. Demikian juga dengan pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir juga. (adi)
Halaman Selanjutnya
Saat mendengarkan putusan hakm tersebut, Hendra yang memakai kemeja berwarna ungu itu terlihat menutupi muka dan mengusap matanya. Usai membacakan putusan, majelis hakim kemudian menanyakan tanggapan Hendra.