Aktivis Lingkungan Kecam Jual Beli Pulau

Pulau Gili Nanggu yang dijual di situs privateislandsonline.com
Sumber :
  • privateislandsonline.com

VIVAnews - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Supriyanto, mengecam jual beli pulau-pulau yang terjadi di Indonesia, khususnya di Lampung. Menurut dia, pulau-pulau yang luasnya melebihi 5 hektare tidak bisa dimiliki oleh perseorangan.

Bungkam Bayern Munich, Real Madrid Tantang Borussia Dortmund di Final Liga Champions

Sementara itu, Pulau Kiluan yang luasnya sekitar 50 hektare, sekarang masih dimiliki dan dikelola perseorangan.

Sebelumnya, Pulau Kiluan yang terletak Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditawarkan melalui situs www.privateislandsonline.com untuk dijual. Objek wisata alam yang terkenal karena habitat lumba-lumba itu ditawarkan dengan harga US$300 ribu atau sekitar Rp3,51 miliar.

“Seharusnya juga tidak ada pulau-pulau yang dikelola perorangan, tidak ada private island. Penggunaan pulau itu harusnya diperuntukkan bagi pusat penelitian, edukasi, dan pariwisata,” ujar Supriyanto ketika dihubungi VIVAnews.

Padahal, seminggu lalu Supriyanto baru saja mengunjungi masyarakat di Pulau Kiluan untuk mengedukasi terkait aturan kepemilikan wilayah pesisir. “Dan mirisnya, menurut seluruh pertain atau kepala desa di sana, hampir 80 persen wilayah pesisir di sana dimiliki orang dari luar wilayah,” katanya.

Menurut dia, saat ini para aktivis lingkungan di Lampung sedang fokus menekan pemerintah terkait agar tidak membiarkan orang-orang yang memiliki uang untuk seenaknya membeli pulau.

“Sekaligus kami mengecam pemerintah yang mengizinkan jual beli pulau," jelasnya.

Di Lampung, menurut Supriyanto, ada pulau yang juga telah dimiliki perseorangan, seperti Pulau Lelangga Kecil di Lampung. Menurut dia, banyak pula wilayah pinggir pantai yang juga dimiliki perseorangan.

“Menurut data Walhi Lampung, ada sejumlah pribadi termasuk pejabat yang memiliki lahan di Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan batas pasang atas dan batas pasang bawah adalah milik publik dan tak bisa diperjualbelikan.

“Intinya, kami sangat menyayangkan jika penjualan pulau di Lampung ini terjadi. Apalagi, Pulau Kiluan merupakan salah satu aset wisata yang sangat potensial. Di sana terdapat habitat lumba-lumba terbesar se Asia Ternggara,” katanya.

Menurut Supriyanto, belum ada wisata konvensional di Lampung yang dikelola pihak swasta yang bisa melakukan pelestarian lingkungan dan menyejahterakan masyarakat sekitar.

“Yang ada, wisata yang dikelola swasta justru merusak ekosistem yang ada,” ujarnya. (art)

Ilustrasi hamil/ibu hamil.

Terpopuler: Mitos Fakta Lahir C-Section Seperti Ria Ricis, Trik Hindari Heatstroke saat Ibadah Haji

Berita mengenai mitos dan fakta seputar lahir C-Section yang dilakukan Ria Ricis karena kurang nafkah batin diserbu pembaca, hingga mengantarkannya di deretan terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024