Kemenag Identifikasi Pesantren yang Radikal

Pemimpin ISIS Regional Indonesia
Sumber :
VIVAnews - Kementerian Agama berusaha untuk mencegah maraknya ideologi radikal seperti Islamic State of Iraq. Caranya, dengan membentengi pesantren-pesantren yang berideologi NKRI agar tidak terpengaruh pada ideologi radikal. Bahkan, kementerian agama mengaku sudah memiliki data pesantren mana saja yang diindikasikan beraliran radikal.

"Kita sudah ada data di mana pesantren yang radikal," kata Dirjen Pendidikan Islam Nur Syam di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus 2014.

Namun, Nur Syam tak menjelaskan lebih lanjut pesantren mana saja yang terindikasi beraliran radikal. "Tapi jumlahnya kurang dari 20 (di seluruh Indonesia)," kata Nur.

Menurut dia, ada ciri-ciri tertentu untuk mengidentifikasi pesantren dengan aliran radikal tersebut. "Tampilan dan performanya juga kelihatan," kata dia.

Untuk itu, tugas pemerintah adalah membentengi agar pesantren yang berhaluan radikal seperti itu tidak berkembang.

"Membentengi supaya pesantren yang damai dan menyelamatkan itu tidak terseret ke arus yang seperti ini. (Pesantren yang damai itu) bisa dijadikan medium untuk share," ujar dia.

Salah satu cara untuk membentengi masyarakat agar tidak tertarik pada pesantren radikal, kata dia adalah dengan mekanisme budaya.

"Di Semarang di mana-mana ada spanduk menolak ISIS. Ini kan mekanisme budaya," ujar dia.

Selain itu, kementerian agama juga akan bekerjasama dengan berbagai pihak, misalnya kepolisian, kejaksaan, BNPT dan Kementerian Luar Negeri untuk mereduksi jumlah dan kuantitas pesantren yang beraliran keras ini.

"Misalnya mereka yang dikirim ke Irak dan Suriah dan di sana berafiliasi adalah mereka yang mengirimkan pesantren yang seperti itu (radikal). Mereka pasti akan mengirim untuk belajar di pesantren fundamental seperti Syria Afganistan. Ini kami lakukan pencekalan bagi mereka yang akan dikirim. Ini peran kemenlu dan kepolisian harus memberikan data," ujar dia.

Cara lain untuk mencegah berkembangnya pesantren beraliran radikal ini, ujar dia, adalah dengan mewajibkan semua pesantren yang ingin membuat progam untuk izin terlebih dahulu. Sementara, kebanyakan pesantren radikal tidak punya izin pendirian pesantren.

Agung Sedayu Lengkapi PIK 2 dengan Taman Doa Lady of Akita Senilai hingga Rp 250 M
"Mereka mendirikan sendiri, kitab-kitab yang diajarkan mereka sendiri yang menyeleksi. Sehingga tidak ada kaitan struktural dengan Kemenag," kata dia.

Berkat Transformasi, Transaksi BTN Mobile Naik 158,6 Persen per Maret 2024
Namun, sayangnya kementerian agama belum punya mekanisme pemberian sanksi untuk pesantren yang tidak memiliki izin.
Suasana di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). (foto ilustrasi)

Percakapan Terakhir Mahasiswa STIP dan Senior Sebelum Dianiaya

Polisi mengungkap motif penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa di Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Jakarta, hingga tewas dianiaya seniornya.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024