Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengutus Wakapolda dan Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) untuk memperjelas penangkapan terhadap dua dua oknum anggota Polda Kalbar terkait narkoba.
Dari informasi awal, AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir MP Harahap, ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya mencapai enam kilogram dan dan ditangkap di Bandara Kuching, Malaysia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, Senin 1 September 2014, mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya masih menunggu data lengkap dari penyidik Polis Diraja Malaysia (PDRM), terkait keterlibatan anggotanya yang ditangkap itu.
Agus juga mengatakan, saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti narkoba dari tangan mereka. Barang bukti berhasil diamankan dari tangan seorang Warga Negara Malaysia yang diamankan sebelumnya.
"Dari yang bersangkutan, berhasil dikembangkan hingga mengarah pada dua anggota polri tersebut," kata Agus.
Hingga saat ini, Polri tidak bisa mencampuri proses penyidikan yang sedang berlangsung. Untuk itu, koordinasi akan terus diupayakan semaksimal mungkin. (asp)
Halaman Selanjutnya
Agus juga mengatakan, saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti narkoba dari tangan mereka. Barang bukti berhasil diamankan dari tangan seorang Warga Negara Malaysia yang diamankan sebelumnya.