Membangun Individu Melalui Seminar Lokakarya Kebijakan Kewirausahaan

Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora RI Drs. H. Sahkyan Asmara, MSP
Sumber :
VIVAnews
– Rendahnya tingkat pendidikan, tingginya angka pengangguran, kekerasan antar pemuda, penyalahgunaan narkoba dan penyebaran HIV AIDS adalah sejumlah persoalan pokok kepemudaan yang mendesak untuk segera dapat dipecahkan. Hal tersebut teridentifikasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga RI.


Dalam hal pendidikan sebagian besar pemuda di Indonesia hanya tamat SMP/sederajat 33,07 persen sedangkan yang berpendidikan sarjana (diploma dan sarjana) hanya sebesar 6,64 persen. Salah satu dampak dari rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan pemuda adalah tingginya angka pengangguran.


Kualitas pemuda erat kaitannya dengan kebijakan yang dikeluarkan otoritas pemerintahan. Indonesia memiliki UU No 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, yaitu Kebijakan Pembangunan Nasional dibidang Kepemudaan. Rumusan tujuan pembangunan kepemudaan tersebut pada hakikatnya adalah pembangunan sumber daya manusia (SDM) pemuda Indonesia agar menjadi kekuatan bangsa untuk menghadapi tantangan global di masa depan, dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai spiritual dan jatidiri bangsa.


Salah satu aspek dalam pembangunan kepemudaan yang diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2009 adalah Pengembangan Kewirausahaan Pemuda. Sebagai upaya mengimplementasikan kebijakan tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Asdep Kewirausahaan Pemuda telah meluncurkan berbagai program dan kegiatan, antara lain, pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi, dan bantuan akses permodalan. Khusus untuk bantuan akses permodalan, Kementerian Pemuda dan Olahraga saat ini tengah mepersiapkan infrastruktur bagi beroperasinya Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP).


Dalam kaitannya dengan pembangunan kepemudaan konsep kebijakan kewirausahaan sesunguhnya lebih fokus pada individu, yaitu membangun motivasi, menciptakan peluang, dan meningkatkan keterampilan. Konsep ini lebih sejalan dengan tujuan bidang kepemudaan, khususnya pada aspek kepemudaan yaitu membangun jiwa kewirausahaan.

Cuma Ini Mobil Teuku Ryan Setelah Ditinggal Ria Ricis Sebagai ‘Gudang Uangnya’

Dalam upaya mendukung kegiatan tersebut Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga melaksanakan kegiatan seminar dan lokakarya kebijakan kewirausahaan, seminar ini dimaksudkan untuk melakukan refleksi, kajian, dan evaluasi terhadap konsep, kebijakan, dan implementasi kebijakan kewirausahaan yang telah dilaksanakan pemerintah dalam 10 tahun terakhir, khususnya dalam konteks pembangunan kepemudaan sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, adapun tujuan dari penyelenggaraan SEMILOKA ini :
Arab Saudi Kecam Israel Soal Serangan Darat di Rafah

1.    Menganalisis secara kritis dan kebijakan kewirausahaan yang telah berjalan.
Khofifah Lebih Nyaman Berduet Dengan Emil di Pilkada Jatim, Gerindra Bahas Bersama KIM

2.    Menghimpun berbagai input pemikiran kostrukstif dari para pakar dan praktisi kewirausahaan dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda.

3.    Memformulasikan konsep-konsep kreatif dalam mengembangkan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan pemuda.


Sementara itu, untuk tema kegiatan SEMILOKA ini antara lain :

1.    Peran pemuda dalam transformasi ekonomi nasional mengenai era persaingan bebas.

2.    Prospek industri olahraga di Indonesia sebagai peluang pengembangan wirausaha dikalangan pemuda.

3.    Meningkatkan efektivitas kebijakan dan program kewirausahaan pemuda di Indonesia.


Diharapkan melalui SEMILOKA ini akan terwujud rumusan konsep dan rekomendasi model-model kebijakan dan program sebagai referensi pemerintahan yang akan datang.


Kegiatan SEMILOKA ini diselenggarakan dari tanggal 9 - 12 September 2014, bertempat di Hotel Syariah, Solo, Jln. Adisucipto, Solo - Jawa Tengah. Adapun peserta sebanyak 75 orang dan berasal dari unsur akademisi dan peneliti, pejabat pemerintah pusat dan daerah yang bertanggungjawab dibidang kepemudaan, pemerhati dan praktisi kewirausahaan dan organisasi kepemudaan. (Webtorial)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya