Derita Sembilan Penjudi, Dicambuk di Depan Umum

Polisi gerebek lokasi perjudian
Sumber :
  • Ali Azumar

VIVAnews-  Sembilan penjudi di Banda Aceh, menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Makam Pahlawan Peuniti. Mereka disiksa di hadapan ribuan warga.

Para penjudi dihukum, karena kepergok berjudi remi di sebuah tempat. Delapan dari sembilan yang dicambuk berontak, saat menjalani eksekusi cambuk.

Saat proses eksekusi berlangsung, satu penjudi bahkan menyerang algojo. Ada lagi, yang berupaya berontak dan marah karena difoto dan disoraki warga.

Para penjudi ini, sebenarnya ditangkap polisi syariat Kota Banda Aceh sejak Juni lalu. Oleh Hakim Mahkamah Syariah, sembilang penjudi masing-masing dijatuhi hukuman delapan kali cambuk. Dan mereka, menjalani lima kali cambukan, setelah dipotong masa tahanan.

Dari sembilan warga yang ikut dicambuk, seorang di antaranya gagal menjalani eksekusi karena sakit.

Prosesi cambuk dilakukan, setelah pembacaan putusan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh oleh seorang algojo di hadapan ribuan warga. Mereka dianggap melanggar Qanun No 13 tahun 2003 tentang Maisir, atau judi.

Hukuman cambuk di Aceh berlaku sejak daerah ini menerapkan syariat Islam sejak 2001 silam. Sejumlah Qanuan-- peraturan daerah disiapkan untuk mendukung kebijakan tersebut. Sesuai aturan dalam sejumlah Qanuan. Dan, penerapan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam hanya berlaku dalam tiga bidang pelanggaran, yaitu-- Khalwat (mesum), khamar (minuman keras), dan Maisir (judi).

Kembali Sapa Penggemar di Saranghaeyo Indonesia, Xiumin EXO Akui Kangen Berat ke Fans

Laporan: Arman l Banda Aceh (asp)

Masiroh, TKW asal Jawa Barat pulang setelah dikabarkan meninggal 22 tahun lalu

22 Tahun Dikabarkan Meninggal, Masiroh Kembali dan Ceritakan Kisahnya di Suriah

Seorang TKW bernama Masiroh pulang ke kampung halamannya di desa Pranggong, kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat setelah 22 tahun dikabarkan meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024