Paksa Remaja Berhubungan Seks, Petugas Satpol PP Dilaporkan ke Polisi
Senin, 22 September 2014 - 16:39 WIB
Sumber :
- VIVAnews/ Faddy Ravydera
VIVAnews
- Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga berbuat asusila terhadap dua remaja sepasang kekasih dilaporkan ke Polisi pada Senin, 22 September 2014. Oknum itu dituding memaksa korban melakukan oral seks di sebuah ruangan di kantor Pemerintah Kota Bekasi.
RO, remaja perempuan yang menjadi korban itu, menceritakan urut-urutan peristiwa. Pada Minggu malam, 21 September 2014, ia bersama pacarnya, AR, berada di pinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai, dekat rel kereta api di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Lalu dihampiri seorang petugas Satpol PP yang berpatroli.
Petugas itu kemudian membawa mereka ke ruang bawah tanah di kantor Pemerintah Kota Bekasi. Tapi bukan untuk dimintai keterangan melainkan diminta berbuat asusila.
Mula-mula, RO dan AR dipaksa berhubungan badan. RO menolak dengan alasan ia sedang haid. Lalu, mereka dipaksa berciuman dan aksi itu direkam oleh oknum Satpol PP tersebut dengan menggunakan kamera ponsel.
Oknum Satpol PP itu kemudian memaksa RO untuk melakukan oral seks padanya. Sementara AR diperintahkan membantu.
Baca Juga :
Pernah Jadi Kontroversi, Pose Song Joong Ki di Karpet Merah Baeksang Awards jadi Sorotan
AR (16 tahun) adalah warga Kampung Kranji, Bekasi Barat. Sedangkan RO (15 tahun) adalah warga Kotabaru, Bekasi Barat. Keduanya merupakan siswa di sebuah sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Medanstria.
Identitas pelaku belum diketahui
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bekasi, Kandar Iskandar, belum memastikan oknum Satpol PP yang dilaporkan bertindak asusila itu. Tapi ia memastikan untuk menyelidiki untuk menemukan pelaku.
“Kita sedang mendalami berdasarkan pelat motor yang disebutkan korban. Kuncinya di situ siapa pelakunya,” katanya.
Kandar juga tengah mendata siapa saja anak buahnya yang piket malam saat kejadian. Katanya, setiap malam, biasanya ada puluhan personel yang piket. Sepuluh personel piket di Jalan Ir H Juanda, sepuluh personel di Jalan Ahmad Yani, sepuluh personel di DPRD Kota Bekasi dam tiga personel piket malam di Kelurahan Margahayu Bekasi Timur.
“Jika terbukti, kita akan proses, dan hasilnya kita akan serahkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi untuk diambil langkah-langkah sanksi,” katanya. (ren)
Halaman Selanjutnya
AR (16 tahun) adalah warga Kampung Kranji, Bekasi Barat. Sedangkan RO (15 tahun) adalah warga Kotabaru, Bekasi Barat. Keduanya merupakan siswa di sebuah sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Medanstria.